iPhone, Sepeda, Tas Branded Wajib Dilaporkan di SPT Pajak Tahunan

Pemilik iPhone dan smartphone yang harganya belasan hingga puluhan juta rupiah wajib menuliskan dalam daftar kekayaan dalam laporan SPT Tahunan. Foto: Republika.
Pemilik iPhone dan smartphone yang harganya belasan hingga puluhan juta rupiah wajib menuliskan dalam daftar kekayaan dalam laporan SPT Tahunan. Foto: Republika.

KURUSETRA — Salam Sedulur… Ponsel pintar saat ini mungkin bisa masuk dalam kategori barang mewah, mengingat banyak smartphone yang harganya "tidak masuk akal". iPhone contohnya, harga iPhone 14 terbaru dibandrol Rp 15 juta sampai Rp 25 juta. Karena itu smartphone yang harganya jutaaan rupiah, seperti iPhone wajib dilaporkan di SPT Tahunan.

Sedulur, pada dasarnya setiap harta, termasuk smartphone, wajib dilaporkan di kolom harta SPT Pajak. Apalagi ponsel pintar termasuk barang mahal.

BACA JUGA: Kekurangan dan Kelebihan Download GB WA (GB WhatsApp), Awas Hati-Hati

Tak hanya iPhone saja yang wajib dilaporkan. PS5 hingga tas yang harganya hingga ratusan juta rupiah juga wajib dilaporkan.

Ditjen Pajak mengimbau masyarakat atau wajib pajak melaporkan penghasilan beserta pajak penghasilan (PPh) dan harta harta dalam SPT Tahunan Pribadi. Semua harta, termasuk smartphone yang dibeli dari penghasilan dan telah dibayar pajaknya wajib dilaporkan dalam SPT.

BACA JUGA: Download MP3 dan MP4 dari TikTok Gratis Sepuasnya Pakai MusicallyDown

Meski wajib memasukan ponsel pintar dalam daftar kekayaan, Sedulur tidak perlu takut terkena pajak lagi. Sebab ketika membeli perangkat tersebut, Sedulur sudah dipungut PPN, sehingga tidak akan lagi dimintai pajak.

Lantas apa saja harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Pajak Tahunan?


Sepeda yang harganya hingga puluhan juta juga wajib dituliskan dalam daftar kekayaan di SPT Pajak Tahunan. Foto: Republika.
Sepeda yang harganya hingga puluhan juta juga wajib dituliskan dalam daftar kekayaan di SPT Pajak Tahunan. Foto: Republika.

HARTA YANG WAJIB DILAPORKAN

Ada sejumlah harta yang wajib dilaporkan masyarakat dalam pelaporan SPT. Antara lain:

1. Uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara cash lainnya.
2. Piutang.
3. Investasi. Saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal ,dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.
4. Alat transportasi. Tak hanya sepeda motor dan mobil, Sedulur yang punya sepeda juga wajib melaporkannya dalam SPT tahunan. Selain itu jika Sedulur punya kendaraan lain seperti helikopter atau kapal pesiar juga wajib dilaporkan.
5. Harta bergerak seperti logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.
6. Harta tidak bergerak seperti tanah dan atau bangunan baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

BACA JUGA: OPM Bakar Pesawat Susi Air, Teringat Gus Dur Izinkan OPM Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Jangan lupa laporkan ya Sedulur…

.

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
>
Download Lagu Gratis tanpa Ribet Pakai FreeMP3Downloders, Ini Caranya

> SssTikTok: Download Video TikTok Mudah dan Gratis tanpa Perlu Instal Aplikasi di HP

> Download GB WA (WhatsApp GB) Gratis Pakai Google Chrome: Banyak Update Fitur-Fitur Seru

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Y2Mate: Download MP3/Lagu Gratis dari YouTube, Aman, Mudah, Cepat tanpa Buang Waktu

> Link Download Minecraft PE 1.19.11 Terbaru: Update Desember 2022, Dijamin Legal

> Link dan Cara Download WhatsApp GB Versi Desember 2022: Gratis, Banyak Fitur Update Menarik

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.