Di Gedung Ini Penjahat-Penjahat Eropa dan Pribumi Diadili

Museum Kebudayaan Betawi bernama Taman Benyamin Sueb. Gedung yang kini bernama Taman Benyamin Sueb ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning dan menjadi tempat pengadilan bagi warga pribumi atau orang Eropa yang melakukan tindak kejahatan. Foto: IST
Museum Kebudayaan Betawi bernama Taman Benyamin Sueb. Gedung yang kini bernama Taman Benyamin Sueb ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning dan menjadi tempat pengadilan bagi warga pribumi atau orang Eropa yang melakukan tindak kejahatan. Foto: IST

KURUSETRA — Salam Sedulur… Bagi yang sering melewati Jalan Bekasi Barat, Jatinegara, Jakarta Timur pasti pernah melihat bangunan bergaya Indische Empire Style. Bangunan yang letaknya tepat di depan Stasiun Jatinegara itu pernah menjadi markas Kodim dan setelah direnovasi menjadi Museum Kebudayaan Betawi bernama Taman Benyamin Sueb.

Taman Benyamin Sueb diresmikan pada 2018 oleh gubernur DKI Jakarta saat itu Anies Baswedan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1156 tahun 2018 tentang Gedung Eks Kodim 0505 Jakarta Timur yang dialihfungsikan sebagai Museum Kebudayaan Betawi. "Saya lega sebuah janji terbayar lunas hari ini, yaitu dengan adanya Museum Kebudayaan Betawi di sini bernama Taman Benyamin Sueb yang dapat dijadikan sebagai sarana tempat masyarakat melihat dan terlibat berbagai kesenian Betawi," kata Anies Baswedan pada 22 September 2018.

BACA JUGA: Tanda-Tanda Kiamat: Umat Islam Bermegah-megahan Membangun Masjid

Sebelum menjadi museum, di era Hindia Belanda gedung ini berfungsi sebagai tempat pengadilan bagi warga pribumi maupun warga Belanda yang melakukan tindak kejahatan. Gedung yang dulu bernama Meester Cornelis Regentschapwoning itu berdiri di wilayah Meester Cornelis, kini bernama Jatinegara. Kantor pengadilan itu sering ditulis nama De Landraad in Meester Cornelis te Batavia atau Kantor Pengadilan Meester Cornelis.

Di era Meester Cornelis, sidang tidak berlangsung setiap hari sehingga digelar di rumah penguasa. UU Hukum Belanda di pengadilan saat itu disesuaikan dengan hukum adat yang berkaitan dengan hukum Islam. Pengadilan yang terdakwanya warga pribumi harus didampingi seorang kadi yang menguasai hukum fiqih (agama Islam).

BACA JUGA: Jumat Hari Mulia, Tapi Juga Hari Terjadinya Kiamat


 Pengadilan zaman Belanda. Gedung yang kini bernama Taman Benyamin Sueb ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning dan menjadi tempat pengadilan bagi warga pribumi atau orang Eropa yang melakukan tindak kejahatan. Foto: IST
Pengadilan zaman Belanda. Gedung yang kini bernama Taman Benyamin Sueb ini dulunya bernama Meester Cornelis Regentschapwoning dan menjadi tempat pengadilan bagi warga pribumi atau orang Eropa yang melakukan tindak kejahatan. Foto: IST

PENGADILAN UNTUK PRIBUMI

Dalam foto di atas tergambar empat tersangka duduk di ubin tengah diminta keterangan oleh hakim dan jaksa (tengah). Sementara di kursi kedua bagian kiri tampak seorang kadi bersorban mendampingi, di ujung sebelah kanan tampak wakil dari regent karena peristiwa terjadi di daerahnya.

Pengadilan di masa Kolonial memang tidak mengenal diskriminasi. Warga Belanda yang diadili juga harus duduk di ubin, tidak peduli pangkat dan jabatannya. Termasuk seorang residen, jabatan semacam bupati sekarang ini yang diisi warga Belanda.

BACA JUGA: Download Minecraft PE 1.19.11 Terbaru 2023, Gratis dan Legal dari Mojang Studios

Melihat busana yang mereka pakai, tiga orang yang diajukan sebagai terdakwa rupanya dari keluarga terhormat. Dalam struktur kolonial juga terdapat Asisten Residen. Contohnya adalah Max Havelaar yang menjadi asisten residen Lebak di Banten. Dia dibantu seorang kontrolir.

Pengadilan kolonial tidak mengenal pembela melainkan saksi dan tuduhan dibacakan dalam bahasa Belanda. Bila di pengadilan terdakwa tidak terbukti bersalah, dia akan dibebaskan.

BACA JUGA: Download GB WhatsApp (GB WA) 2023 dari Google Chrome: Gratis, Fitur-Fiturnya Bikin Sumringah

Bila bersalah apalagi sampai melakukan pembunuhan, vonis hakim adalah hukuman gantung. Sementara ketua persidangan menanyakan terdakwa, "Amat, apa kowe (kamu, bahasa Jawa. kata kowe juga dipakai orang Belanda untuk menghina Pribumi karena artinya anak monyet) tahu dan jelas itu semua tuduhan." Ketika dijawab si Amat, "Belum jelas tuan besar."

Lalu tuduhan dibacakan dalam bahasa Melayu oleh penerjemah. "Kowe tanggal sekian bulan sekian melakukan penganiyaan hingga korban meninggal dunia," kata penerjemah.

BACA JUGA: SnapTik: Download Video TikTok tanpa Aplikasi, Gratis tak Bayar Sepeser Pun

Apabila si tertuduh menyangkal atas perbuatannya yang dituduhkannya, maka sang kadi akan bertanya, "Apa kamu berani sumpah akan dikutuk Allah bila berdusta?" Biasanya si terdakwa tidak berani berbohong. Dan tentu saja jika memang melakukan kejahatan, tersangka akan mengaku.

.

TONTON VIDEO PILIHAN:

BACA JUGA: Tranformasi Republika: Dari UGC hingga Demokratisasi Konten

.

BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

> Download WhatsApp GB (GB WA) Versi Terbaru 2023: Gratis Fitur Punya Dua Akun di Satu HP

> Download Minecraft PE 1.19.11 Versi Terbaru: Mudah, Cepat, Gratis Update Fitur Baru

> Download Video TikTok Pakai SssTikTok, Gratis, Aman, Mudah Anti-ribet

> MP3 Juice: Gratis Download Lagu/MP3 dari YouTube, Awas Ketagihan

> Download Lagu (MP3) dari YouTube, GratisTinggal Klik Pakai Savefrom.net, Aman dan Gampang

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

> Download Lagu MP3 Gratis dari YouTube Pakai MP3 Juice Lalu Simpan di HP: Cepat dan Mudah

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.