
KURUSETRA — Salam Sedulur… Keluarga besar Ridwan Kamil sudah mengikhlaskan kepergian putra sulungnya, Emmeril Kahn Mumtadz atau biasa dipanggil Eril. Hingga hari ke delapan pascadikabarkan hilang terseret oleh arus sungai Aaree di Kota Bern, Swiss, Kamis (26/5/2022), Kang Emil dan istrinya Atalia merelakan status Eril meninggal dunia.
Pihak berwenang pun sudang mengubah status Eril dari "hilang" menjadi "tenggelam". Karena itu, MUI Jawa Barat mengajak umat Islam untuk melaksanakan sholat gaib untuk Eril.
BACA JUGA: Surat Atalia untuk Eril: Ril, Mamah Titipkan Kamu dalam Penjagaan dan Perlindungan Allah
Bagi yang belum memahami, dilansir dari Muhammadiyah.or.id, sholat gaib adalah sholat jenazah yang dilakukan kaum Muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka atau berada di tempat yang lain. sholat gaib pernah dilakukan oleh Rasulullah saw di Madinah terhadap An Najasyi, seorang raja negeri Habasyah (Ethiopia) yang beragama Islam, yang wafat di negeri tersebut.
Saat itu negeri Habasyah adalah adalah negeri Nasrani. Hal ini didasarkan pada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَى النَّجَاشِيَّ فِي الْيَوْمِ الَّذِي مَاتَ فِيهِ وَخَرَجَ بِهِمْ إِلَى الْمُصَلَّى فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ تَكْبِيرَاتٍ
“Bahwasanya Rasulullah saw mengumumkan kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Mengharukan, Ridwan Kamil Ganti Foto Profil Instagram dengan Foto Eril Menghadap Tulisan Allah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat gaib. Setidaknya ada tiga macam perbedaan:
Pertama, bahwa sholat gaib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.
BACA JUGA: Viral Video Perawat Perempuan Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pasien
Kedua, sholat gaib berlaku khusus bagi jenazah Raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa sholat gaib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya Raja Najasyi.
Ketiga, sholat gaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menyalatkannya. Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat gaib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum Muslimin atasnya. Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.
Pendapat ketiga tampaknya paling kuat karena merupakan hasil kompromi di antara dalil-dalil yang dikemukakan oleh kelompok pertama dan kedua. Wallahu a’lam
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
> Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja
> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram
> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"
> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah
> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU
> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama
> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab
> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan
> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?
.
Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.
