Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, Muhammadiyah: Homo dan Lesbi Haram Sejak Zaman Nabi Luth

Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi milik LGBT pada hari Anti-Homofobia, Rabu (18/5/2022). Foto: Instagram
Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia mengibarkan bendera pelangi milik LGBT pada hari Anti-Homofobia, Rabu (18/5/2022). Foto: Instagram

KURUSETRA — Salam Sedulur… Para pendukung Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) semakin berani. Setelah sejumlah pelaku lesbian dan pasangan homoseksual bikin heboh karena menjadi bintang tamu sebuah podcast, kini kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta mengibarkan bendera pelangi milik LGBT. Lantas, bagaimana Fatwa Tarjih tentang masalah ini?

Dinukil dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, disebut syariah yang terkandung di dalam Alquran dan hadist adalah pedoman yang tetap bagi umat Islam dan seluruh kaum beriman. Artinya, dasar penilaian terhadap homoseksual dan lesbian tidak pernah berubah walaupun adanya perkembangan di masyarakat.

BACA JUGA: Apa Kira-Kira Pendapat Gus Dur Soal LGBT

Para ulama bahkan telah bulat sepakat homoseksualitas adalah sesuatu yang terlarang. Demikian pula dalam Fatwa Tarjih yang termaktub dalam buku Tanya Jawab Agama jilid IV disebutkan bahwa homoseks dan lesbian hukumnya haram.

Homo dalam Alquran disebut liwaath, sedangkan lesbi dalam kitab fikih disebut sihaaq. Zina dilarang antara lain tersebut pada QS. Isra’ ayat 32. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhisyah). Demikian pula liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan dalam perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tersebut pada QS. Al Araaf ayat 80 dan 81:

“Dan (kami telah mengutus) Luth ketika ia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, Gus Baha Tegaskan LGBT Haram, Tapi…


Bendera Pelangi.
Bendera Pelangi.

Ayat senada disebutkan pula dalam QS. An-Naml ayat 54 dan 55 ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu. Mengenai lesbian, selain dikiaskan ayat di atas, juga didasarkan Hadis riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi: “Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.”

Riwayat Ath-Thabrany dengan lafadh yang sedikit berbeda: “Perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.” (tersebut dalam Majma’uzzawid 6:256 dan pada al Fiqhul Islamy 6:24).

BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
>
Humor NU: Orang Muhammadiyah Ikut Tahlilan Tapi Gak Bawa Pulang Berkat, Diledek Makan di Tempat Saja

> Muhammadiyah Memang tidak Tahlilan, Tapi tak Melarang Membaca Tahlil

> Bolehkah Makan Nasi Berkat dari Acara Tahlilan? Halal Bisa Jadi Haram

> Banyak Pria Jakarta Sakit Raja Singa Gara-Gara Wisata "Petik Mangga"

> Kata Siapa Muhammadiyah tidak Punya Habib, KH Ahmad Dahlan Itu Keturunan Rasulullah

> Pak AR Salah Masuk Masjid, Diundang Ceramah Muhammadiyah Malah Jadi Imam Tarawih di Masjid NU

> Humor Gus Dur: Yang Bilang NU dan Muhammadiyah Berjauhan Hanya Cari Perkara, Yang Dipelajari Sama

> Humor Cak Nun: Soal Rokok Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab

> Humor Ramadhan: Puasa Ikut NU yang Belakangan, Lebaran Ikut Muhammadiyah yang Duluan

> Muhammadiyah Tarawih 11 Rakaat, Pakai Formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1?

.

Ikuti informasi penting seputar berita terkini, cerita mitos dan legenda, sejarah dan budaya, hingga cerita humor dari KURUSETRA. Kirim saran dan kritik Anda ke email kami: kurusetra.republika@gmail.com. Jangan lupa follow juga Youtube, Instagram, Twitter, dan Facebook KURUSETRA.